Kedaulatan Tanpa Kendali Nyata
Konsep “sovereignty without governance” atau kedaulatan tanpa kendali nyata semakin sering digunakan untuk membaca dinamika politik di negara-negara Timur Tengah dan Tanduk Afrika pascakonflik. Istilah ini menggambarkan situasi ketika sebuah negara diakui berdaulat secara hukum, tetapi tidak sepenuhnya mampu mengendalikan wilayah, senjata, dan kehidupan warganya.
Suriah, Irak, Lebanon, dan Somalia kerap dijadikan contoh utama fenomena ini. Keempat negara tersebut memiliki pemerintahan resmi, pengakuan internasional, serta simbol-simbol negara yang lengkap, namun menghadapi tantangan serius dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Di Suriah, negara tetap eksis secara formal dengan kursi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengakuan kedaulatan penuh. Namun perang panjang telah menciptakan fragmentasi kekuasaan di berbagai wilayah, terutama di bagian timur laut dan utara negara itu.
Di wilayah seperti Hasakah dan Qamishli, kehadiran negara tampak melalui simbol dan institusi terbatas. Akan tetapi, kendali keamanan dan penegakan hukum sehari-hari tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Aktor bersenjata non-negara masih memegang peran dominan dalam pengaturan keamanan lokal. Kondisi ini membuat negara hadir sebagai simbol kedaulatan, tetapi belum sebagai penguasa efektif di lapangan.
Irak menunjukkan bentuk lain dari kedaulatan tanpa kendali nyata. Negara Irak memiliki pemerintahan hasil pemilu, angkatan bersenjata resmi, serta legitimasi internasional yang kuat.
Namun, keberadaan kelompok bersenjata non-negara yang terorganisasi dan berpengaruh membuat monopoli kekerasan negara menjadi tidak utuh. Dalam banyak kasus, keputusan keamanan dan politik dipengaruhi oleh aktor bersenjata di luar struktur formal negara.
Pemerintah Irak kerap harus berkompromi dengan kekuatan tersebut. Akibatnya, hukum negara tidak selalu menjadi satu-satunya rujukan dalam kehidupan publik.
Di Lebanon, fenomena ini bahkan telah menjadi bagian dari sistem politik itu sendiri. Negara memiliki lembaga pemerintahan yang berjalan, tetapi tidak menguasai seluruh senjata di wilayahnya.
Kebijakan strategis tertentu, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan hubungan luar negeri, sering kali berada di luar kendali penuh negara. Hal ini membuat kedaulatan Lebanon bersifat administratif, bukan operasional.
Sementara itu, Somalia berada pada spektrum paling ekstrem. Negara ini diakui sebagai entitas berdaulat, namun kemampuan pemerintah pusat untuk mengendalikan wilayah sangat terbatas.
Banyak daerah di Somalia berada di luar jangkauan pemerintahan efektif. Otoritas lokal, kelompok bersenjata, dan struktur tradisional sering menjadi pengatur utama kehidupan masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, negara lebih berfungsi sebagai simbol internasional ketimbang pelindung warga. Pemerintahan nyata dijalankan oleh aktor non-negara dengan legitimasi lokal.
Kesamaan dari keempat negara ini adalah hilangnya monopoli negara atas kekuasaan dan senjata. Ketika negara tidak lagi menjadi satu-satunya otoritas, kedaulatan berubah menjadi konsep formal yang tidak selalu dirasakan rakyat.
Bagi masyarakat, kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan keamanan. Hak warga sering bergantung pada siapa yang menguasai wilayah, bukan pada sistem hukum nasional.
Fenomena ini juga menjelaskan mengapa perjanjian politik dan kesepakatan damai tidak selalu membawa perubahan nyata. Perdamaian di tingkat elit tidak otomatis mengakhiri penderitaan rakyat di tingkat bawah.
Tanpa pemerintahan yang efektif, negara kesulitan menjamin kebebasan sipil, keadilan, dan perlindungan hukum. Kedaulatan menjadi sekadar pengakuan, bukan pengalaman hidup.
Para pengamat menilai bahwa keluar dari kondisi ini membutuhkan waktu panjang dan reformasi struktural. Penyatuan senjata, penegakan hukum nasional, dan pemulihan kepercayaan publik menjadi prasyarat utama.
Tanpa langkah tersebut, kedaulatan akan terus berada di atas kertas. Negara tetap ada, tetapi rakyat tetap hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang tidak sepenuhnya mereka pilih.
Dalam konteks Suriah, Irak, Lebanon, dan Somalia, kedaulatan tanpa kendali nyata menjadi peringatan bahwa negara tidak cukup hanya diakui. Ia harus hadir secara nyata sebagai pengatur, pelindung, dan penjamin kehidupan warganya.

No comments